Monday, 16 November 2015

Prinsip-Prinsip Etika Bisnis Islami

Kesatuan (Unity)
Adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen,serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama,ekonomi,dan sosial demi membentuk kesatuan.Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal,membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
Keseimbangan (Equilibrium)
Dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis,Islam mengharuskan untuk berbuat adil,tak terkecuali pada pihak yang tidak disukai.Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah : 8 yang artinya : “Hai orang-orang beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah SWT,menjadi saksi dengan adil.Dan janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku adillah karena adil lebih dekat dengan takwa”.
Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam,tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif.Kepentingan individu dibuka lebar.Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat.infak dan sedekah.
Tanggungjawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabiliats.untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan,manusia perlu mempertnaggungjawabkan tindakanya.secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas.Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
Kebenaran: kebajikan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan,mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran.Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat,sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan. Dengan prinsip kebenaran ini maka etika bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi ,kerjasama atau perjanjian dalam bisnis.
(Sumber : Zonaekis)

Fenomena Go-Jek

Ojek merupakan salahsatu moda trasportasi yang menjadi pilihan dikala macet melanda. Ojek juga menjadi alternatif dikala waktu sudah mepet dengan aktifitas yang ada. Namun, dengan mahalnya biaya ojek, kebanyakan orang mulai berfikir kembali untuk naik ojek. Melihat peluang ini, kini hadi ditengah masyarakat yaitu Go-Jek. Go-Jek merupakan sarana untuk memesan ojek seara online dengan biaya yang wajar. Berikut ini adalah penjelasan mengenai Go-Jek :
Berdasarkan data yang diambil dari situs resminya Go-Jek, menyatakan bahwa Go-Jek adalah sebagai berikut :
  1. Jasa kurir (90 minute delivery anywhere in the city)
  2. Jasa Trasportasi (transparent pricing, free shower cap and masker)
  3. Jasa delivery makanan (delivering your favorite food under 60 minutes in Jabodetabek)
  4. Jasa belanja dengan nominal dibawah 1 Juta Rupiah (Shop for food, ticket, medicine, anything under Rp. 1.000.000. We'll pay for it first)
Hal diatas merupakan layanan yang ditawarkan oleh  Go-Jek. Jadi, Go-Jek tidak hanya melayani jasa transportasi saja, akan tetapi melayani juga layanan lainnya seperti yang tertera ditas. 

Masalah dengan Ojek Pangkalan
Banyak kelebihan yang ditawarkan oleh jasa ojek profesional ini, khususnya melalui teknologi. Melalui sebuah aplikasi mobile, para konsumen ojek dimudahkan untuk menggunakan jasa trasnportasi alternatif ini. Mulai dari menentukan tujuan, transparansi tarif, kemudahan menghubungi rider, pelayanan yang nyaman, hingga pelebaran layan untuk mengirim paket ataupun makanan.
Sedangkan dari sisi rider (tukang ojek), pihak penyedia jasa ojek profesional umumnya mendekati dengan penawaran bagi hasil yang atraktif dan perlindungan kecelakaan serta jiwa. Tapi, semakin tinggi pohon, semakin kencang pula angin yang menerpanya.
Meskipun banyak menuai sanjungan, bukan berarti Go-Jek tak mendapat hambatan sama sekali. Belum lama ini ada kasus rider Go-Jek meminta konsumne untuk membatalkan pesanan karena ancaman tukang ojek konvensional (pangkalan). Melihat ini, wajar jika masyarakat banyak yang beranggapan bahwa para tukang ojek konvensional mulai gerah dengan kehadiran layanan ojek seperti Go-Jek.
Pihak penyedia jasa ojek profesional seperti Go-Jek sebenarnya sudah banyak melakukan pendekatan dengan pihak ojek pangkalan dengan berbagai penawaran untuk bergabung, nyatanya banyak yang masih menolak. Sigkatnya, seperti yang dibertakan kompas, alasan mereka yang menolak adalah dengan mereka merasa ridbet dengan segala aturan yang harus mereka patuhi, Bahkan adapula yang keberatan dengan tata cara untuk bergabung dengan Go-Jek yang dianggap berbelit dengan harus melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Memang jika harus dijabarkan lebih lanjut, fungsi dari paguyuban ojek itu masih sangat abstrak dan tak bisa diukur secara pasti karena erat kaitannya dngan sosial. Melalui paguyuban, tukang ojek juga bisa mendapat asuransi berupa bantuan keluarga atau teman. Selain itu, tak sembarang tukang ojek juga bisa bergabung untuk masuk dalam satu paguyuban.
(Sumber: Daily Social)

Etika Dalam Persaingan Bisnis

Bisnis merupakan suatu hal yang berkaitan dengan sosial. Didalam ilmu bisnis, seorang pengusaha tidak dapat menjalankan bisnisnya tanpa bantuan orang lain. Begitu juga, jika tidak ada persaingan tentu bisnis yang akan dijalani tidak akan berkembang. Karena berkaitan dengan sosial maka diperlukan sebuah etika dalam melakukan bisnis, dengan adanya etika diharapkan adanya hubungan yang terjalin baik diantara pelaku bisnis dan tidak akan terjadinya perbuatan yang melanggar hukum. Berikut ini adalah pembahasan mengenai etika dalam persaingan bisnis.
Moral Dalam Dunia Bisnis 
Sejalan dengan berakhirnya pertemuan para pemimpin APEC di Osaka Jepang dan dengan diperjelasnya istilah untuk menjadikan Asia Pasifik ditahun 2000 menjadi daerah perdagangan yang bebas sehingga baik kita batas dunia akan semakin "kabur" (borderless) world. Hal ini jelas membuat semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan keuntungan (profit). Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara mengindahkan ada pihak yang dirugikan atau tidak.
Alat Analisis
SWOT singkatan dari strength, weakness, opportunity, dan threat atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman.

  • Kekuatan merupakan hal yang positif yang sifatnya dari dalam/internal.
  • Kelemahan merupakan hal yang negatif yang sifatnya dari dalam/internal.
  • Kesempatan merupakan hal positif yang sifatnya dari luar/eksternal.
  • Ancaman merupakan hal negatif yang sifatnya dari luar/eksternal.

Dari penjelasan diatas kita kini dapat menganalisis bagaimana kekuatan kelemahan serta peluang dan ancaman apabila suatu perusahaan menerapkan pola-pola “menghalalkan segala cara” atau 5K seperti yang pembahasanya teorinya sudah dijelaskan diatas
Analisis Kekuatan
Memiliki karakter yang kuat
Disegani lawan
Memiliki kemampuan untuk menjadi kompetitor yang handal
Analisis Kelemahan
Kecurangan, kebohongan biasanya akan terkuak pada waktunya
Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga
Analisis Peluang
Mampu memonopoli pasar dengan kekuatan power yang mereka miliki
Analisis Ancaman
Dapat dikalahkan oleh perusahaan yang dapat menagmbil hati masyarakat dengan image kebaikannya
Dapat collapse sewaktu-waktu akibat kecurangan yang diperbuatnya.

Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
  1. Pengendalian diri
  2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
  3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
  4. Menciptakan persaingan yang sehat
  5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
  6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
  7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
  8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
  9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
  10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
  11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu :
Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
Korporasi
Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.
Individu
   Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.

Etika Pekerja

Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Berikut ini adalah contoh etika pekerja pada Komisaris PT Angkasa Pura 1 :
Dalam hubungannya dengan penerapan Good Corporate Governance, maka Komisaris harus:
  • Memahami prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan menerapkannya sebagai contoh perilaku bagi pegawai.
  • Memantau efektivitas praktek Good Corporate Governance yang diterapkan Perusahaan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dewan Komisaris harus selalu melandasi diri dengan etika jabatan  sebagai berikut:
  • Menghindari kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan dan/ atau yang dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
  • Tidak memanfaatkan jabatan, aset Perusahaan, dan informasi Perusahaan bagi kepentingan pribadi atau bagi kepentingan orang atau pihak lain yang terkait yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
  • Tidak menerima imbalan atau sesuatu yang berharga lainnya yang dapat mempengaruhi pendapat dan/atau persetujuan Dewan Komisaris, di luar dari yang sudah ditetapkan sebagai penghargaan atas pelaksanaan tugasnya.
  • Menjaga kerahasiaan informasi Perusahaan baik selama bertugas maupun sesudah tidak menjabat Komisaris Perusahaan serta tidak akan mengungkapkannya, kecuali dibenarkan oleh peraturan perundang-udangan yang berlaku.
  • Menjadi teladan bagi manajemen dan karyawan PT Angkasa Pura I (Persero), selaras antara kata dan perbuatan.
Dalam hubungannya dengan Pemegang Saham, maka Komisaris berkewajiban:
  • Memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi.
  • Mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan dan memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan Perusahaan.
  • Melaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan.
  • Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan.
Dalam hubungannya dengan Direksi, Komisaris berkewajiban untuk:
  • Meneliti dan menelaah laporan keuangan tahunan, laporan berkala dan laporan-laporan lainnya dari Direksi.
  • Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengelolaan Perusahaan  dan Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan/Perusahaan Afiliasi melalui mekanisme korporasi,  serta memberikan nasihat kepada Direksi.
  • Cepat dan tepat dalam merespon usulan Direksi dan memberikan saran perbaikan agar perusahaan dapat memberikan pelayanan prima.
  • Melakukan penilaian atas kinerja Direksi secara kolegial dan individu
     
    Anggota Komisaris dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan yang bersangkutan, kecuali gaji dan fasilitas yang diterimanya sebagai anggota Komisaris, yang ditentukan oleh RUPS/Pemegang Saham.

8 Hak Dasar Pekerja

Untuk menjadi seornag pekerja yang baik diperlukan sebuah pengetahuan. Wawasan yang baik akan mempengaruhi setiap kebijakan yang diambil perusahaan terhadap karyawannya. Hal ini bertujuan agar, seorang pekerja dapat mengetahui hak apa saja yang harus didapatkannya dalam bekerja. Berikut ini adalah 8 Hak Dasar bagi Pekerja :

1. Hak Dasar Pekerja Dalam Hubungan Kerja
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh, meningkatkan dan mengembangkan potensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
  • Keselamatan dan kesehatan kerja;
  • Moral dan kesusilaan;dan
  • Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama.
Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi annggota serikat pekerja.
(Dasar hukum , UU 13/2003 UU 21/200 )

2.Hak Dasar Pekerja Atas Jaminan Sosial dan K3
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Setiap pekerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja yang meliputi :
  • Jaminan Kecelakaan Kerja;
  • Jaminan kematian;
  • Jaminan Hari Tua;
  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
  • Keselamatan dan kesehatan kerja
Berhak meminta kepada pengusaha untuk dilaksanakannya semua Syarat-syarat Keselamatan dan kesehatan kerja;
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya.
(Dasar Hukum ,UU 13/2003, UU 3/1992, UU 1/1970, KEPRES 22/1993 PP 14/1993, PERMEN 04/1993 & PERMEN 01/1998)

3. Hak Dasar Pekerja Atas Perlindungan Upah
Setiap pekerja berhak untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun
Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun
Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh mengadakan diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Pengusaha wajib membayar upah kepada buruh, Jika buruh sendiri sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya.
Pengusaha wajib membayar upah kepada buruh, Jika buruh tidak masuk bekerja karena hal-hal sebagaimana dimaksud dibawah ini, dengan ketentuan sbb :
  • Pekerja menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
  • Menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
  • Menghitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • Membabtiskan anak, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • Isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • Suami/Isteri, Orang tua/Mertua atau anak/menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari dan
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 hari
Pengusaha wajib membayar upah yang biasa dibayarkan kepada buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban negara, jika dalam menjalankan pekerjaan tersebut buruh tidak mendapatkan upah atau tunjangan lainnya dari pemerintah tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.
Pengusaha wajib untuk tetap membayar upah kepada buruh yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan, tetapi tidak melebihi 3 (tiga) bulan.
Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha tidak mempekerjakan baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang harus didahulukan pembayarannya.
(UU 13/2003, PP 8/1981 & PERMEN 01/1999)

4. Hak Dasar Atas Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti, Dan Libur
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja sebagaimana berikut :
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat:
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Yang meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
(UU 13/2003)


5. Hak Dasar Untuk Membuat PKB
Serikat pekerja/Serikat buruh, federasi dan konfederasi Serikat pekerja/Serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
Membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Pengusaha
Penyusunan perjanjian kerja bersama dilaksanakan secara musyawarah.
Perjanjian kerja bersama harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia
Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan
Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.
Perjanjian kerja bersama dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat:
  • Hak dan kewajiban pengusaha;
  • Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
  • Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama;
  • Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
  • Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan perjanjian kerja bersama, maka perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
(UU 13/2003 & UU 21/2000 )

6. Hak Dasar Mogok
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuannya ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.
Dalam hal mogok kerja dilakukan pemberitahuannya kurang dari 7 (tujuh) hari kerja, maka demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara:
  • Melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau
  • Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, pengusaha dilarang:
a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau
b. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah.
(Dasar hukum UU 13/2003 & KEPMEN 232/2003)
7. Hak Dasar Khusus Untuk Pekerja Perempuan
Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00.
Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib:
a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 05.00.
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
(Dasar hukum UU 13/2003, PERMEN 03/1989 & KEPMEN 224/2003)

8. Hak Dasar Pekerja Mendapat Perlindungan Atas Tindakan PHK
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.
Permohonan penetapan dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundingkan.
Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
  • Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
  • Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  • Pekerja/buruh menikah;
  • Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
  • Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
  • Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
  • Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
  • Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
  • Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
  • Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud diatas batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
  • Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum.
  • Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
  • Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan tersebut berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
  • Tambahan

Saturday, 14 November 2015

Peran Mahasiswa melalui Wirausaha

Mahasiswa merupakan generasi muda yang memiliki identitas diri sebagai insan yang dinamis, insan sosial, dan insan yang mandiri. Dalam PP no 30 tentang pendidikan tinggi disebutkan bahwa mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi tertentu yaitu lembaga pendidikan yang menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian. Berdasarkan pengertian tersebut terdapat suatu konsep Tri dharma perguruan tinggi. Tri dharma merupakan 3 konsep yang menjadi dasar tanggung jawab mahasiswa yang harus dikembangkan selepas menuntut ilmu di perguruan tinggi. Adapun ketiga konsepnya yaitu pertama, Pendidikan dan Pengajaran berkaitan dengan transfer knowledge atau pemindahan ilmu dari guru kepada siswa. Jadi, dalam konsep ini  mahasiswa dituntut untuk menyampaikan ilmu yang didapat kepada masyarakat. Kedua, Penelitian dan Pengembangan yang bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang ada. Dimana dalam penelitian ini diharapakan tidak hanya berguna pada waktu itu saja akan tetapi dapat berguna untuk masa yang akan datang. Ketiga, Pengabdian masyarakat yang dapat diartikan sebagai penerapan dari dua konsep Tri dharma sebelumnya yaitu pendidikan dan pengajaran serta penelitian dan pengembangan.

Peran mahasiswa dalam kehidupan sehari-hari meliputi peran moral, peran sosial, peran politik, dan peran ekonomi. Untuk menerapkan tri dharma tersebut dapat dilakukan mahasiswa melalui peran ekonomi. Penerapan ini salahsatunya dapat dilakukan dengan berwirausaha. Kegiatan ini mempunyai peranan bagi perekonomian Indonesia seperti mengurangi jumlah pengangguran, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan dan juga meningkatkan produktivitas nasional. Semua hal tersebut tentunya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negeri ini. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2009 jumlah wirausaha hanya 0,24% akan tetapi pada tahun 2012 menigkat menjadi 1,56% dari jumlah penduduk Indonesia. Idealnya untuk memepengruhi pergerakan ekonomi di Indonesia, jumlah wirausaha yang ada yaitu sejumlah 2% dari penduduk. Hal tersebut menjadi sebuah motivasi bagi mahasiswa untuk mewujudkan hal tersebut. Tentu, untuk menjadi seorang wirausahawan tidak sembarangan. Butuh pemahaman yang baik mengenai hal ini. Pemahaman mengenai konsep wirausaha harus dikuasai seperti pengembangan diri, tahap-tahap memulai usaha dan juga menguasai solusi dari masalah-masalah yang ada. Wirausaha berbeda dengan sekedar berjualan, berwirausaha berarti mempersiapkan setiap rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Berwirausaha bukan hanya menjadi ajang coba-coba akan tetapi harus ditekuni dan dijalani dengan bersungguh-sungguh.

Secara etimologi wirausaha dibagi menjadi dua kata yaitu 'wira' yang artinya pejuang dan 'usaha' yang berarti berbuat sesuatu. Maka dapat diartikan wirausaha adalah seorang pejuang yang berbuat sesuatu. Hal ini berkaitan dengan sikap dan sifat yang ada pada manusianya itu sendiri. Oleh karena itu, untuk menjadi seorang wirausaha sejati dibutuhkan sikap dan sifat yang sesuai dengan jiwa pengusaha. Berikut ini merupakan hal perlu ada pada diri seorang wirausaha :
Percaya diri
Untuk menjadi seorang wirausaha, percaya diri merupakan sikap yang harus dimiliki. Percaya diri diperlukan karena untuk memulai sebuah usaha harus yakin mengalami sebuah kesuksesan. Akan tetapi rasa percaya diri janganlah menjadi berlebihan sebab dibutuhkan pula rasionalitas dari usaha yang dijalankan. Misal;
Berorientasikan tugas dan hasil 
Sejauh mana usaha yang dilakukan tentu akan berpengaruh terhadap hasil yang didapatkan. Oleh karena itu, sebagai wirausaha dalam melakukan tugasnya haruslah maksimal, karena usaha yang maksimal akan mendapatkan hasil yang terbaik. Misal; Jika menginginkan laba yang maksimum maka diperlukan sebuah usaha yang terbaik seperti yakin, berusaha keras dan mempunyai sifat tekun.
Kepemimpinan 
Menjadi panutan dan dihormati merupakan hasil jiwa kepemimpinan yang dimiliki oleh seorang wirausaha. Dengan memiliki jiwa kepemimpinan maka mudah untuk mempengaruhi orang lain untuk mecapai tujuan yang diinginkan. Jiwa kepemimpinan dapat diraih dengan menyikapi masalah yang terjadi dan juga kepandaian dalam bergaul dengan orang lain. Dengan kata lain, menjadi seorang yang mempunyai jiwa kepemimpinan memiliki komunikasi yang baik.
Berani mengambil resiko
Banyak wirausaha yang mengalami kegagalan karena tidak berani mengambil resiko yang terlalu tinggi. Padahal dalam berbisnis dikenal istilah "High risk high return" yaitu ketika mengambil sebuah resiko yang tinggi maka akan mendapatkan 'pengembalian' yang tinggi pula. Justru setiap resiko dapat dipandang sebagai sebuah kesempatan, jika dapat memanfaatkan kesempatan yang ada maka akan berhasil begitu juga sebaliknya.
Berorientasi ke masa depan
Beranggapanlah bahwa usaha yang dijalani akan berlangsung lama dan bayangkan usaha yang dijalani mengalami kesuksesan karena dengan memikirkan hal tersebut akan menumbuh rasa optimis untuk terus berinovasi terhadap usaha yang dijalani. Dan dengan hal tersebut akan muncul pertanyaan-"Bagaimana ke depannya nanti?" "Inovasi apa yang akan dilakukan?" Dan sebagainya yang berguna untuk pengembangan usaha yang ditekuni.
Jujur dan tekun
Untuk sikap ini apabila dilakukan dengan baik maka akan disukai orang banyak. Orang jujur akan mudah untuk dipercaya dan orang tekun akan lebih mudah diberi amanah. Jujur dan tekun merupakan sikap yang harus terus menerus diasah untuk menjadi seorang wirausaha sejati. Dengan menanamkan sisi religius didalam hidup maka akan terbentuk kedua sikap ini. Dengan jujur disenangi banyak orang dan dengan tekun setiap usaha akan membuahkan.

Sikap-sikap diatas tentunya dapat diasah melalui proses pembelajaran. Belajarlah dari orang-orang yang sudah sukses berwirausaha, di Indonesia sendiri memiliki wirausaha yang sukses seperti Bob Sadino dengan usaha makanannya atau Hamzah Izzulhaq dengan usaha bimbelnya dan masih banyak wirausaha lainnya yang menginspirasi. Tidak perlu takut untuk mengalami kegagalan dalam berwirausaha karena setiap kegagalan kita dapat menemukan cara agar menjadi lebih baik lagi. Hamzah Izzulhaq merupakan seorang wirausaha muda dengan usia 20tahun. Dengan usaha bimbelnya, ia mendapatkan untung sebesar 360 juta per semesternya. Keberhasilan tersebut tentunya diawali dengan sebuah perjuangan yang dirintis sejak kecil dimana Hamzah sempat menjual buku, kelereng dan lain-lain. Kegagalan pun pernah ia rasakan ketika membuka sebuah counter pulsa bersama teman-temannya. Oleh karena itu, dengan sikap optimis dan yakin serta tekad yang kuat diiringi dengan ilmu pengetahuan yang didapat mari coba untuk berwirausaha. Dengan berwirausaha mahasiswa dapat menerapkan tri dharma dan juga berusaha memajukan pertumbuhan ekonomi Indonesia.