TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI
A.
MENDIRIKAN KOPERASI SECARA UMUM
1.
Persiapan Pembentukan
Orang-orang yang akan mendirikan
koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh
pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi
termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
2. Rapat Pembentukan
2.1 Rapat
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa
orang pendiri koperasi. Yang terdiri
dari :
2.1.1 Pendirian
adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi
persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
2.1.2
Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan
sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi
untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum
kepada Pemerintah.
2.2 Disarankan
mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
3. Hal - Hal Yang Dibicarakan Dalam Rapat
3.1 Tujuan
mendirikan koperasi
3.2 Kegiatan
usaha yang hendak dijalankan
3.3 Persyaratan
menjadi anggota
3.4 Menetapkan
modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan
simpanan wajib
3.5 Memilih
nama-nama pendiri koperasi
3.5.1 Memilih
nama-nama pengurus dan pengawas koperas
3.5.2 Menyusun
anggaran dasar
4. Teknis Penyusunan Anggaran
Dasar
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak
mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
4.1
Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf
anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian
koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
4.2 Hal-hal
khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim
perumus) diantaranya :
4.2.1 Nama
dan tempat kedudukan koperasi
4.2.2 Persyaratan
menjadi anggota
4.2.3 Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib
4.2.4 Nama-nama
pendiri, pengurus dan pengawas
4.2.5 Kegiatan
usaha
4.3.5 Ketentuan
mengenai penggunaan sisa hasil usaha
4.3.6 Ketentuan
mengenai sanksi
4.3 Isi Anggaran Dasar minimal
memuat tentang :
4.3.1 Daftar
nama pendiri
4.3.2 Nama
dan tempat kedudukan koperasi
4.3.3
Ketentuan mengenai keanggotaan
4.3.4 Maksud
dan tujuan serta bidang usaha
4.3.5 Ketentuan
mengenai rapat anggota
4.3.6 Ketentuan
mengenai pengelolaan
4.3.7 Ketentuan
mengenai permodalan
4.3.8 Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
4.3.9 Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
4.3.10 Ketentuan
mengenai sangsi.
5. Pengajuan Permohonan
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
6. Lampiran Permohonan
6.1 Koperasi
Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
6.1.1 Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
6.1.2 Berita
acara pembentukan koperasi
6.1.3 Surat
bukti penyetoran modal
6.1.4 Neraca
awal kegiatan usaha
6.1.5 Rencana
kerja awal kegiatan usaha
6.1.6 Daftar
hadir rapat pembentukan
6.1.7 Foto
copy KTP masing-masing anggota pendiri
6.2 Primer
Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
6.2.1 Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
6.2.2 Berita
acara pembentukan koperasi
6.2.3 Surat
bukti penyetoran modal.
6.2.4 A. Neraca
awal khusus unit simpan pinjam per...
B. Neraca awal kegiatan usaha non simpan
pinjam
6.2.5 A.
Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
B. Rencana awal kegiatan usaha simpan
pinjam meliputi :
·
Rencana penghimpunan dana simpanan
·
Rencana pemberian pinjaman
·
Rencana penghimpunan modal sendiri
·
Rencana modal pinjaman
·
Rencana pendapatan dan beban
·
Rencana di bidang organisasi dari sumber
daya manusianya
6.2.6 Daftar
hadir rapat pembentukan
6.2.7 Nama
dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
6.2.8 Daftar
sarana kerja yang telah disiapkan
6.2.9 Surat
perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
6.2.10 Foto
copy KTP masing-masing anggota pendiri
B. JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan
usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis
koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Jenisnya adalah :
1.
Koperasi Produsen
Koperasi produsen beranggotakan orang
orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan
keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya
produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya.
Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan
bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
2.
Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang
orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan
yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa
yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
C.
MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Syarat – Syarat Mendirikan
Koperasi
1.1 Dua rangkap akta pendirian
koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
1.2 Berita acara rapat pembentukan
Koperasi Simpan Pinjam
1.3 Surat bukti penyetoran modal
sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,
1.4 Neraca awal per tanggal
pendirian koperasi
1.5 Rencana
awal kegiatan usaha meliputi :
1.5.1 Rencana penghimpunan dana simpanan
1.5.1 Rencana penghimpunan dana simpanan
1.5.2 Rencana
pemberian pinjaman
1.5.3 Rencana
penghimpunan modal sendiri
1.5.4 Rencana
modal pinjaman
1.5.5 Rencana
pendapatan dan beban
1.5.6 Rencana
dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
1.6 Daftar hadir rapat pembentukan
1.7 Nama dan riwayat hidup calon
pengelola/manajer dengan lampiran
1.7.1 Sertifikat
pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha
simpan pinjam
1.7.2 Surat
keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
1.7.3 Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan
derajat kesatuan
1.8 Daftar
sarana kerja yang telah dipersiapkan
1.9 Foto
copy KTP masing-masing anggota pendiri.
2.
Penerima Permohonan Oleh Pejabat
Apabila permohonan dimaksud telah
lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera
diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan
dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
3.
Penelitian Permohonan Oleh Pejabat
3.1
Secara administratif
3.2
Penelitian lapangan.
4.
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.