Tuesday 17 November 2015

London, Here we go

London Olympic 2012
Tau nggak foto bendera disamping itu bendera negara apa? Ya, itu adalah foto bendera United Kingdom yang salah satu negeranya yaitu England alias Inggris. Negara yang baru saja menggelar perhelatan akbar olimpiade olahraga 2012 itu mempunyai daya tarik tersendiri. Selain terkenal dengan liga sepak bola yang terkenal sangat ketat persaingannya, inggris juga dikenal dengan beragam tempat yang sangat menarik karena mempunyai nilai sejarah dan yang pasti mempunyai nilai seni yang sangat tinggi pastinya. Negara yang menjadi titik 0 derajat ini mempunyai kota yang menjadi impian saya untuk pergi kesana dan kota itu adalah London. Saya rasa London adalah kota yang begitu indah, meskipun belum pernah kesana tapi saya dapat merasakan betapa indahnya kota london jika di malam hari, dengan jembatan tower bridge yang gagah menjaga keindahan kota ditambah dengan kemegahan bangunan yang super mewah dengan seni yang indah. Semuanya ternagkum dalam London yang megah.
Big Ben Westminster London
Nah, kalau foto disamping ini pasti kalian sudah tau kan? ini adalah menara jam yang berada di gedung parlemen inggris, biasa dikenal dengan big ben. Lihat saja arsitektur yang cukup indah bial kita memandangnya. Dengan pemandangan yang seolah menunjukkan dunia kerajaan yang sangat mengesankan, dengan cahaya lampu yang redup menambah keindahan dari gedung yang menyerupai istana itu. Bila kita perhatikan, suasana yang berdekatan dengan sungai yang mengalir dengan suasana menjelang gelap dan berada dipinggir kolam untuk melihat pemandangan ini sungguh sangat menyegarkan mata bahwa ciptaan manusia sangat indah dan tentunya itu semua atas izin Alloh manusia dapat menciptakan gedung seperti itu. Sungguh mewah bukan? Indah bukan? Keren kan? Mantap.
Tower Bridge London
Ini nih jembatan yang tadi saya ceritakan, namanya adalah tower bridge atau dalam bahasa Indonesia adalah Jembatan menara. Mengapa disebut demikian? teman-teman pasti sudah mengiranya bukan? ya, jembatan ini mempunyai 2 menara seperti terlihat pada foto diatas. FYI, ternyata jembatan ini bisa di buka tutup loh agar kapal laut yang melewati jembatan itu menjadi tak terjegal jalannya.
London Eye
Hayo gambar diatas itu bukan komidi ya?hehe... itu adalah bianglala yang ada di kota london. Bianglala ini namanya London Eye. Megah banget ya, bianglala ini juga pernah dijadikan tempat syuting 4 jagoan yang berbeda ilmu yaitu Fantastic 4. Dan lagi-lagi ingin rasanya saya mencoba naik bianglala itu walaupun sebenernya takut ketinggian ._.
Tak lengkap rasanya bila saya ke London itu tidak melihat stadion klub kebanggaan saya yaitu Arsenal, Ingin rasanya kesana untuk melihat secara langsung pertandingan arsenal. cobalah tengok ke bawah maka kalian akan melihat betapa angkernya dan betapa megahnya Emirates Stadium bagi tim lawan yang akan menyambangi arsenal. Ayo tengok ke bawah hehe..
Emirates Stadium London
Ohiya jangan lupa nih di London juga tempatnya para keluarga kerajaan tinggal lho. Akhirnya, do'akan saya ya teman-teman supaya bisa pergi kesana. semoga apa yang saya impikan nanti dapat terwujud pada akhirnya. Amiiin :))



Gambar disamping adalah
Alun-alun Kota London

Prinsip Dasar Kepemimpinan

Ada 3 Prinsip Dasar Kepemimpinan yang selalu saya pegang, dan yang ini asli berasal dari dalam negeri.
Indonesia memiliki pemimpin yang baik, antara lain Ki Hajar Dewantara. Beliau adalah tokoh dan pelopor pendidikan yang mendirikan sekolah Taman Siswa pada tahun 1922.
3 Prinsip Dasar Kepemimpinan Ki Hajar Dewantara adalah:
Ing ngarsa sung tulada Artinya, di depan memberi teladan. Pemimpin harus menjadi contoh bagi anak buahnya.
Ing madya mangun karsa Artinya di tengah membangun kehendak atau niat. Pemimpin harus berjuang bersama anak buah.
Tut wuri handayani Artinya, dari belakang memberikan dorongan. Ada saatnya pemimpin membiarkan anak buah melakukan sendiri.
Ketiga prinsip tersebut, ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani, perlu dilakukan sesuai dengan tingkat kepentingan.
Banyak orang melakukan kesalahan, yaitu hanya mengedepankan satu gaya kepemimpinan.
Ada pemimpin yang hanya mengutamakan leading, leading dan leading. Gaya ini baik untuk anak buah yang kurang berpengalaman, tetapi membosankan bagi mereka yang sudah berpengalaman.
Ada juga pemimpin yang hanya mengutamakan coaching, coaching dan coaching, padahal anak buahnya sendiri belum memiliki resources untuk melakukan pekerjaan. Tentu saja, tujuan tidak tercapai.
Ing ngarsa sung tulada
Sebagai pemimpin, terkadang kita perlu berdiri di depan dan memimpin pasukan. Ini penting, terutama jika pasukan kita terdiri dari orang-orang yang kurang berpengalaman. Cara paling mudah memimpin pasukan adalah menjadi teladan dan cara paling mudah menjadi teladan adalah practice what you preach. Menjalankan yang Anda kotbahkan.
Ing madya mangun karsa
Karsa artinya kemauan, kehendak atau niat. Dalam beberapa artikel, karsa sering di salah-artikan sebagai prakasa atau ide. Dan, tentu saja, karsa berbeda dengan prakarsa.Terkadang, sebagai pemimpin, kita perlu ditengah-tengah membangun pasukan dan berjuang bersama anak buah. Biasanya, kondisi ini terjadi ketika anak buah Anda belum terlalu mengerti tugas dan kewajibannya dan mereka sedang menghadapi pekerjaan sulit. Anda pelu membiarkan mereka melakukan sendiri, tetapi dengan membangun jiwa mereka, agar semangat dan motivasi mereka tetap membara. Di tengah-tengah mereka, Anda menjadi motivator yang membangun semangat. Presiden Soekarno sangat hebat dalam hal ini.
Tut wuri handayani
Ketiga, pasukan Anda sudah mampu melakukan pekerjaan mereka. Kini tugas sudah lebih mudah. Anda perlu step back dan berdiri dibelakang memberikan dorongan dan coaching. Biarkan mereka bertugas dan tugas Anda, mengamati hasil pekerjaan mereka.

Sumber : Johny Rusly,  Pengarang buku: “Jadi, Anda Ingin Menjadi Pengusaha”, terbitan Gramedia.

Monday 16 November 2015

Prinsip-Prinsip Etika Bisnis Islami

Kesatuan (Unity)
Adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen,serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama,ekonomi,dan sosial demi membentuk kesatuan.Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal,membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
Keseimbangan (Equilibrium)
Dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis,Islam mengharuskan untuk berbuat adil,tak terkecuali pada pihak yang tidak disukai.Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah : 8 yang artinya : “Hai orang-orang beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah SWT,menjadi saksi dengan adil.Dan janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku adillah karena adil lebih dekat dengan takwa”.
Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam,tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif.Kepentingan individu dibuka lebar.Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat.infak dan sedekah.
Tanggungjawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabiliats.untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan,manusia perlu mempertnaggungjawabkan tindakanya.secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas.Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
Kebenaran: kebajikan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan,mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran.Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat,sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan. Dengan prinsip kebenaran ini maka etika bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi ,kerjasama atau perjanjian dalam bisnis.
(Sumber : Zonaekis)

Fenomena Go-Jek

Ojek merupakan salahsatu moda trasportasi yang menjadi pilihan dikala macet melanda. Ojek juga menjadi alternatif dikala waktu sudah mepet dengan aktifitas yang ada. Namun, dengan mahalnya biaya ojek, kebanyakan orang mulai berfikir kembali untuk naik ojek. Melihat peluang ini, kini hadi ditengah masyarakat yaitu Go-Jek. Go-Jek merupakan sarana untuk memesan ojek seara online dengan biaya yang wajar. Berikut ini adalah penjelasan mengenai Go-Jek :
Berdasarkan data yang diambil dari situs resminya Go-Jek, menyatakan bahwa Go-Jek adalah sebagai berikut :
  1. Jasa kurir (90 minute delivery anywhere in the city)
  2. Jasa Trasportasi (transparent pricing, free shower cap and masker)
  3. Jasa delivery makanan (delivering your favorite food under 60 minutes in Jabodetabek)
  4. Jasa belanja dengan nominal dibawah 1 Juta Rupiah (Shop for food, ticket, medicine, anything under Rp. 1.000.000. We'll pay for it first)
Hal diatas merupakan layanan yang ditawarkan oleh  Go-Jek. Jadi, Go-Jek tidak hanya melayani jasa transportasi saja, akan tetapi melayani juga layanan lainnya seperti yang tertera ditas. 

Masalah dengan Ojek Pangkalan
Banyak kelebihan yang ditawarkan oleh jasa ojek profesional ini, khususnya melalui teknologi. Melalui sebuah aplikasi mobile, para konsumen ojek dimudahkan untuk menggunakan jasa trasnportasi alternatif ini. Mulai dari menentukan tujuan, transparansi tarif, kemudahan menghubungi rider, pelayanan yang nyaman, hingga pelebaran layan untuk mengirim paket ataupun makanan.
Sedangkan dari sisi rider (tukang ojek), pihak penyedia jasa ojek profesional umumnya mendekati dengan penawaran bagi hasil yang atraktif dan perlindungan kecelakaan serta jiwa. Tapi, semakin tinggi pohon, semakin kencang pula angin yang menerpanya.
Meskipun banyak menuai sanjungan, bukan berarti Go-Jek tak mendapat hambatan sama sekali. Belum lama ini ada kasus rider Go-Jek meminta konsumne untuk membatalkan pesanan karena ancaman tukang ojek konvensional (pangkalan). Melihat ini, wajar jika masyarakat banyak yang beranggapan bahwa para tukang ojek konvensional mulai gerah dengan kehadiran layanan ojek seperti Go-Jek.
Pihak penyedia jasa ojek profesional seperti Go-Jek sebenarnya sudah banyak melakukan pendekatan dengan pihak ojek pangkalan dengan berbagai penawaran untuk bergabung, nyatanya banyak yang masih menolak. Sigkatnya, seperti yang dibertakan kompas, alasan mereka yang menolak adalah dengan mereka merasa ridbet dengan segala aturan yang harus mereka patuhi, Bahkan adapula yang keberatan dengan tata cara untuk bergabung dengan Go-Jek yang dianggap berbelit dengan harus melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Memang jika harus dijabarkan lebih lanjut, fungsi dari paguyuban ojek itu masih sangat abstrak dan tak bisa diukur secara pasti karena erat kaitannya dngan sosial. Melalui paguyuban, tukang ojek juga bisa mendapat asuransi berupa bantuan keluarga atau teman. Selain itu, tak sembarang tukang ojek juga bisa bergabung untuk masuk dalam satu paguyuban.
(Sumber: Daily Social)

Etika Dalam Persaingan Bisnis

Bisnis merupakan suatu hal yang berkaitan dengan sosial. Didalam ilmu bisnis, seorang pengusaha tidak dapat menjalankan bisnisnya tanpa bantuan orang lain. Begitu juga, jika tidak ada persaingan tentu bisnis yang akan dijalani tidak akan berkembang. Karena berkaitan dengan sosial maka diperlukan sebuah etika dalam melakukan bisnis, dengan adanya etika diharapkan adanya hubungan yang terjalin baik diantara pelaku bisnis dan tidak akan terjadinya perbuatan yang melanggar hukum. Berikut ini adalah pembahasan mengenai etika dalam persaingan bisnis.
Moral Dalam Dunia Bisnis 
Sejalan dengan berakhirnya pertemuan para pemimpin APEC di Osaka Jepang dan dengan diperjelasnya istilah untuk menjadikan Asia Pasifik ditahun 2000 menjadi daerah perdagangan yang bebas sehingga baik kita batas dunia akan semakin "kabur" (borderless) world. Hal ini jelas membuat semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan keuntungan (profit). Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara mengindahkan ada pihak yang dirugikan atau tidak.
Alat Analisis
SWOT singkatan dari strength, weakness, opportunity, dan threat atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman.

  • Kekuatan merupakan hal yang positif yang sifatnya dari dalam/internal.
  • Kelemahan merupakan hal yang negatif yang sifatnya dari dalam/internal.
  • Kesempatan merupakan hal positif yang sifatnya dari luar/eksternal.
  • Ancaman merupakan hal negatif yang sifatnya dari luar/eksternal.

Dari penjelasan diatas kita kini dapat menganalisis bagaimana kekuatan kelemahan serta peluang dan ancaman apabila suatu perusahaan menerapkan pola-pola “menghalalkan segala cara” atau 5K seperti yang pembahasanya teorinya sudah dijelaskan diatas
Analisis Kekuatan
Memiliki karakter yang kuat
Disegani lawan
Memiliki kemampuan untuk menjadi kompetitor yang handal
Analisis Kelemahan
Kecurangan, kebohongan biasanya akan terkuak pada waktunya
Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga
Analisis Peluang
Mampu memonopoli pasar dengan kekuatan power yang mereka miliki
Analisis Ancaman
Dapat dikalahkan oleh perusahaan yang dapat menagmbil hati masyarakat dengan image kebaikannya
Dapat collapse sewaktu-waktu akibat kecurangan yang diperbuatnya.

Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
  1. Pengendalian diri
  2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
  3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
  4. Menciptakan persaingan yang sehat
  5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
  6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
  7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
  8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
  9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
  10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
  11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu :
Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
Korporasi
Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.
Individu
   Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.

Etika Pekerja

Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Berikut ini adalah contoh etika pekerja pada Komisaris PT Angkasa Pura 1 :
Dalam hubungannya dengan penerapan Good Corporate Governance, maka Komisaris harus:
  • Memahami prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan menerapkannya sebagai contoh perilaku bagi pegawai.
  • Memantau efektivitas praktek Good Corporate Governance yang diterapkan Perusahaan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dewan Komisaris harus selalu melandasi diri dengan etika jabatan  sebagai berikut:
  • Menghindari kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan dan/ atau yang dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
  • Tidak memanfaatkan jabatan, aset Perusahaan, dan informasi Perusahaan bagi kepentingan pribadi atau bagi kepentingan orang atau pihak lain yang terkait yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
  • Tidak menerima imbalan atau sesuatu yang berharga lainnya yang dapat mempengaruhi pendapat dan/atau persetujuan Dewan Komisaris, di luar dari yang sudah ditetapkan sebagai penghargaan atas pelaksanaan tugasnya.
  • Menjaga kerahasiaan informasi Perusahaan baik selama bertugas maupun sesudah tidak menjabat Komisaris Perusahaan serta tidak akan mengungkapkannya, kecuali dibenarkan oleh peraturan perundang-udangan yang berlaku.
  • Menjadi teladan bagi manajemen dan karyawan PT Angkasa Pura I (Persero), selaras antara kata dan perbuatan.
Dalam hubungannya dengan Pemegang Saham, maka Komisaris berkewajiban:
  • Memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi.
  • Mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan dan memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan Perusahaan.
  • Melaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan.
  • Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan.
Dalam hubungannya dengan Direksi, Komisaris berkewajiban untuk:
  • Meneliti dan menelaah laporan keuangan tahunan, laporan berkala dan laporan-laporan lainnya dari Direksi.
  • Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengelolaan Perusahaan  dan Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan/Perusahaan Afiliasi melalui mekanisme korporasi,  serta memberikan nasihat kepada Direksi.
  • Cepat dan tepat dalam merespon usulan Direksi dan memberikan saran perbaikan agar perusahaan dapat memberikan pelayanan prima.
  • Melakukan penilaian atas kinerja Direksi secara kolegial dan individu
     
    Anggota Komisaris dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan yang bersangkutan, kecuali gaji dan fasilitas yang diterimanya sebagai anggota Komisaris, yang ditentukan oleh RUPS/Pemegang Saham.

8 Hak Dasar Pekerja

Untuk menjadi seornag pekerja yang baik diperlukan sebuah pengetahuan. Wawasan yang baik akan mempengaruhi setiap kebijakan yang diambil perusahaan terhadap karyawannya. Hal ini bertujuan agar, seorang pekerja dapat mengetahui hak apa saja yang harus didapatkannya dalam bekerja. Berikut ini adalah 8 Hak Dasar bagi Pekerja :

1. Hak Dasar Pekerja Dalam Hubungan Kerja
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh, meningkatkan dan mengembangkan potensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
  • Keselamatan dan kesehatan kerja;
  • Moral dan kesusilaan;dan
  • Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama.
Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi annggota serikat pekerja.
(Dasar hukum , UU 13/2003 UU 21/200 )

2.Hak Dasar Pekerja Atas Jaminan Sosial dan K3
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Setiap pekerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja yang meliputi :
  • Jaminan Kecelakaan Kerja;
  • Jaminan kematian;
  • Jaminan Hari Tua;
  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
  • Keselamatan dan kesehatan kerja
Berhak meminta kepada pengusaha untuk dilaksanakannya semua Syarat-syarat Keselamatan dan kesehatan kerja;
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya.
(Dasar Hukum ,UU 13/2003, UU 3/1992, UU 1/1970, KEPRES 22/1993 PP 14/1993, PERMEN 04/1993 & PERMEN 01/1998)

3. Hak Dasar Pekerja Atas Perlindungan Upah
Setiap pekerja berhak untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun
Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun
Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh mengadakan diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Pengusaha wajib membayar upah kepada buruh, Jika buruh sendiri sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya.
Pengusaha wajib membayar upah kepada buruh, Jika buruh tidak masuk bekerja karena hal-hal sebagaimana dimaksud dibawah ini, dengan ketentuan sbb :
  • Pekerja menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
  • Menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
  • Menghitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • Membabtiskan anak, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • Isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • Suami/Isteri, Orang tua/Mertua atau anak/menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari dan
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 hari
Pengusaha wajib membayar upah yang biasa dibayarkan kepada buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban negara, jika dalam menjalankan pekerjaan tersebut buruh tidak mendapatkan upah atau tunjangan lainnya dari pemerintah tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.
Pengusaha wajib untuk tetap membayar upah kepada buruh yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan, tetapi tidak melebihi 3 (tiga) bulan.
Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha tidak mempekerjakan baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang harus didahulukan pembayarannya.
(UU 13/2003, PP 8/1981 & PERMEN 01/1999)

4. Hak Dasar Atas Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti, Dan Libur
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja sebagaimana berikut :
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat:
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Yang meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
(UU 13/2003)


5. Hak Dasar Untuk Membuat PKB
Serikat pekerja/Serikat buruh, federasi dan konfederasi Serikat pekerja/Serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
Membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Pengusaha
Penyusunan perjanjian kerja bersama dilaksanakan secara musyawarah.
Perjanjian kerja bersama harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia
Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan
Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.
Perjanjian kerja bersama dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat:
  • Hak dan kewajiban pengusaha;
  • Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
  • Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama;
  • Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
  • Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan perjanjian kerja bersama, maka perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
(UU 13/2003 & UU 21/2000 )

6. Hak Dasar Mogok
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuannya ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.
Dalam hal mogok kerja dilakukan pemberitahuannya kurang dari 7 (tujuh) hari kerja, maka demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara:
  • Melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau
  • Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, pengusaha dilarang:
a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau
b. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah.
(Dasar hukum UU 13/2003 & KEPMEN 232/2003)
7. Hak Dasar Khusus Untuk Pekerja Perempuan
Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00.
Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib:
a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 05.00.
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
(Dasar hukum UU 13/2003, PERMEN 03/1989 & KEPMEN 224/2003)

8. Hak Dasar Pekerja Mendapat Perlindungan Atas Tindakan PHK
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.
Permohonan penetapan dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundingkan.
Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
  • Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
  • Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  • Pekerja/buruh menikah;
  • Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
  • Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
  • Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
  • Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
  • Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
  • Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
  • Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud diatas batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
  • Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum.
  • Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
  • Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan tersebut berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
  • Tambahan

Saturday 14 November 2015

Peran Mahasiswa melalui Wirausaha

Mahasiswa merupakan generasi muda yang memiliki identitas diri sebagai insan yang dinamis, insan sosial, dan insan yang mandiri. Dalam PP no 30 tentang pendidikan tinggi disebutkan bahwa mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi tertentu yaitu lembaga pendidikan yang menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian. Berdasarkan pengertian tersebut terdapat suatu konsep Tri dharma perguruan tinggi. Tri dharma merupakan 3 konsep yang menjadi dasar tanggung jawab mahasiswa yang harus dikembangkan selepas menuntut ilmu di perguruan tinggi. Adapun ketiga konsepnya yaitu pertama, Pendidikan dan Pengajaran berkaitan dengan transfer knowledge atau pemindahan ilmu dari guru kepada siswa. Jadi, dalam konsep ini  mahasiswa dituntut untuk menyampaikan ilmu yang didapat kepada masyarakat. Kedua, Penelitian dan Pengembangan yang bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang ada. Dimana dalam penelitian ini diharapakan tidak hanya berguna pada waktu itu saja akan tetapi dapat berguna untuk masa yang akan datang. Ketiga, Pengabdian masyarakat yang dapat diartikan sebagai penerapan dari dua konsep Tri dharma sebelumnya yaitu pendidikan dan pengajaran serta penelitian dan pengembangan.

Peran mahasiswa dalam kehidupan sehari-hari meliputi peran moral, peran sosial, peran politik, dan peran ekonomi. Untuk menerapkan tri dharma tersebut dapat dilakukan mahasiswa melalui peran ekonomi. Penerapan ini salahsatunya dapat dilakukan dengan berwirausaha. Kegiatan ini mempunyai peranan bagi perekonomian Indonesia seperti mengurangi jumlah pengangguran, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan dan juga meningkatkan produktivitas nasional. Semua hal tersebut tentunya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negeri ini. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2009 jumlah wirausaha hanya 0,24% akan tetapi pada tahun 2012 menigkat menjadi 1,56% dari jumlah penduduk Indonesia. Idealnya untuk memepengruhi pergerakan ekonomi di Indonesia, jumlah wirausaha yang ada yaitu sejumlah 2% dari penduduk. Hal tersebut menjadi sebuah motivasi bagi mahasiswa untuk mewujudkan hal tersebut. Tentu, untuk menjadi seorang wirausahawan tidak sembarangan. Butuh pemahaman yang baik mengenai hal ini. Pemahaman mengenai konsep wirausaha harus dikuasai seperti pengembangan diri, tahap-tahap memulai usaha dan juga menguasai solusi dari masalah-masalah yang ada. Wirausaha berbeda dengan sekedar berjualan, berwirausaha berarti mempersiapkan setiap rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Berwirausaha bukan hanya menjadi ajang coba-coba akan tetapi harus ditekuni dan dijalani dengan bersungguh-sungguh.

Secara etimologi wirausaha dibagi menjadi dua kata yaitu 'wira' yang artinya pejuang dan 'usaha' yang berarti berbuat sesuatu. Maka dapat diartikan wirausaha adalah seorang pejuang yang berbuat sesuatu. Hal ini berkaitan dengan sikap dan sifat yang ada pada manusianya itu sendiri. Oleh karena itu, untuk menjadi seorang wirausaha sejati dibutuhkan sikap dan sifat yang sesuai dengan jiwa pengusaha. Berikut ini merupakan hal perlu ada pada diri seorang wirausaha :
Percaya diri
Untuk menjadi seorang wirausaha, percaya diri merupakan sikap yang harus dimiliki. Percaya diri diperlukan karena untuk memulai sebuah usaha harus yakin mengalami sebuah kesuksesan. Akan tetapi rasa percaya diri janganlah menjadi berlebihan sebab dibutuhkan pula rasionalitas dari usaha yang dijalankan. Misal;
Berorientasikan tugas dan hasil 
Sejauh mana usaha yang dilakukan tentu akan berpengaruh terhadap hasil yang didapatkan. Oleh karena itu, sebagai wirausaha dalam melakukan tugasnya haruslah maksimal, karena usaha yang maksimal akan mendapatkan hasil yang terbaik. Misal; Jika menginginkan laba yang maksimum maka diperlukan sebuah usaha yang terbaik seperti yakin, berusaha keras dan mempunyai sifat tekun.
Kepemimpinan 
Menjadi panutan dan dihormati merupakan hasil jiwa kepemimpinan yang dimiliki oleh seorang wirausaha. Dengan memiliki jiwa kepemimpinan maka mudah untuk mempengaruhi orang lain untuk mecapai tujuan yang diinginkan. Jiwa kepemimpinan dapat diraih dengan menyikapi masalah yang terjadi dan juga kepandaian dalam bergaul dengan orang lain. Dengan kata lain, menjadi seorang yang mempunyai jiwa kepemimpinan memiliki komunikasi yang baik.
Berani mengambil resiko
Banyak wirausaha yang mengalami kegagalan karena tidak berani mengambil resiko yang terlalu tinggi. Padahal dalam berbisnis dikenal istilah "High risk high return" yaitu ketika mengambil sebuah resiko yang tinggi maka akan mendapatkan 'pengembalian' yang tinggi pula. Justru setiap resiko dapat dipandang sebagai sebuah kesempatan, jika dapat memanfaatkan kesempatan yang ada maka akan berhasil begitu juga sebaliknya.
Berorientasi ke masa depan
Beranggapanlah bahwa usaha yang dijalani akan berlangsung lama dan bayangkan usaha yang dijalani mengalami kesuksesan karena dengan memikirkan hal tersebut akan menumbuh rasa optimis untuk terus berinovasi terhadap usaha yang dijalani. Dan dengan hal tersebut akan muncul pertanyaan-"Bagaimana ke depannya nanti?" "Inovasi apa yang akan dilakukan?" Dan sebagainya yang berguna untuk pengembangan usaha yang ditekuni.
Jujur dan tekun
Untuk sikap ini apabila dilakukan dengan baik maka akan disukai orang banyak. Orang jujur akan mudah untuk dipercaya dan orang tekun akan lebih mudah diberi amanah. Jujur dan tekun merupakan sikap yang harus terus menerus diasah untuk menjadi seorang wirausaha sejati. Dengan menanamkan sisi religius didalam hidup maka akan terbentuk kedua sikap ini. Dengan jujur disenangi banyak orang dan dengan tekun setiap usaha akan membuahkan.

Sikap-sikap diatas tentunya dapat diasah melalui proses pembelajaran. Belajarlah dari orang-orang yang sudah sukses berwirausaha, di Indonesia sendiri memiliki wirausaha yang sukses seperti Bob Sadino dengan usaha makanannya atau Hamzah Izzulhaq dengan usaha bimbelnya dan masih banyak wirausaha lainnya yang menginspirasi. Tidak perlu takut untuk mengalami kegagalan dalam berwirausaha karena setiap kegagalan kita dapat menemukan cara agar menjadi lebih baik lagi. Hamzah Izzulhaq merupakan seorang wirausaha muda dengan usia 20tahun. Dengan usaha bimbelnya, ia mendapatkan untung sebesar 360 juta per semesternya. Keberhasilan tersebut tentunya diawali dengan sebuah perjuangan yang dirintis sejak kecil dimana Hamzah sempat menjual buku, kelereng dan lain-lain. Kegagalan pun pernah ia rasakan ketika membuka sebuah counter pulsa bersama teman-temannya. Oleh karena itu, dengan sikap optimis dan yakin serta tekad yang kuat diiringi dengan ilmu pengetahuan yang didapat mari coba untuk berwirausaha. Dengan berwirausaha mahasiswa dapat menerapkan tri dharma dan juga berusaha memajukan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Friday 13 November 2015

4 Tips Memulai Usaha

Open Your Own Business,  Sumber : Google.com
Memulai sebuah usaha merupakan hal yang dianggap sulit oleh sebagian orang. Karena sebagian orang beranggapan bahwa modal merupakan hal yang paling menjadi kendala dalam memulai investasi atau usaha. Sebenarnya tidak hanya modal yang menjadi kendala dalam memulai sebuah usaha, ada juga dipengaruhi faktor mental dan sebagainya. Berikut ini ada 6 tips yang berguna untuk memulai sebuah usaha:
Berani memulai
Dalam melakukan sebuah usaha haruslah bernai memulai, karena memulai berarti sudah bertindak. Namun bukan hanya sekedar memulai, untuk memulai tentunya ada persiapan-persiapan yang harus dipenuhi untuk memulai usaha. Dengan kita berani memulai maka kita akan tahu dimana kesalahan dalam melakukan sebuiah usaha akan terlihat. Kesalahan merupakan sebuah kekurangan, oleh karena itu untuk menjadi seorang wirausahawan maka dibutuhkan sifat berani dan juga belajar dari kesalahan yang ada.
Lebih Realistis
Untuk menjadi wirausahawan sejati tidap perlu ambisius misalnya "Dalam waktu 1 bulan target usaha saya mencapai 700 Juta" padahal kenyataannya hanya mampu mencapai untung bersih sekitar 200 Juta saja. Untuk seorang pemula tentunya janganlah terlalu ambisius untuk memulai sebuah usaha, cukup berfikir realistis sesuai dengan data yang ada.
Hargai Waktu
Time is money, waktu adalah uang merupakan sebuah istilah yang sangat berharga bagi seorang wirausaha. Dimana waktu berjalan disitu pula uang ada. Gunakanlah waktumu untuk terus memperbaiki dari apa yang kurang dibisnismu. Carialh setiap peluang yang ada agar waktumu berharga.
Rekrut Karyawan yang Baik
Salahsatu alasan sebuah perusahaan menjadi bankrut adalah SDM. Dimana Sumber Daya Manusia ini diperlukan kualitas yang baik. Untuk mencari SDM yang baik diperlukan rekrutmen yang baik pula. Untuk mencari karyawan diperlukan standar, misalnya seorang karyawan yang jujur, rajin, dan ulet.

Proposal Usaha Bisnis "Sewa tenda dan dekorasi penikahan"

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dengan perkembangan kebudayaan dan tradisi mayarakat modern maka orang-orang jaman sekarang mulai memikirkan tenda dan dekorasi untuk pernikahan.  Hal ini difikirkan bertujuan untuk setiap pernikahan memiliki kesan yang sangat baik dimata mempelai pernikahan dan juga tamu yang akan datang. Dengan alasan tersebut, sudah sepantasnya dilakukan karena pada zaman ini pernikahan bukan hanya sekedar ritual sakral sama namun juga mencakup nilai seni dan budaya modern didalamnya. Selain itu, pernikahan juga merupakan kebutuhan bagi mereka yang sudah cukup umur untuk memenuhi kebutuhan batinnnya.
Dari uraian diatas maka sangat potensial bula kami mengembangkan usaha sewa tenda dan dekorasi untuk acara pernikahan, karena pernikahan merupakan hal yang menjadi kebutuhan bagi setiap orang yang sudah cukup umur. Sewa tenda ini memiliki beraneka macam tenda dan juga dekorasi yang dilakukan sesuai dengan yang diinginkan oleh konsumen. Tentunya setiap dekorasi dan tenda yang digunakan memiliki tema yang sesuai dengan keinginan calon mempelai.
Dengan alasan tersebut kami berniat untuk merintis usaha sewa tenda dan dekorasi pelaminan untuk pernikahan, dan usaha kami tersebut diberi nama "Sewa tenda dan dekorasi Wedding"

Manfaat Usaha
  • Manfaat Ekonomi
Usaha sewa tenda dan dekorasi pelaminan ini memiliki keuntungan yang cukup menjanjikan. Dengan mennyewakan tenda dan juga dekorasi yang digunakan untuk pelaminan dengan harga yang terjangkau dan berbeda dengan sewa tenda lainnya. Dengan kata lain, menyewakan dengan harga terjangkau akan tetapi kualitasnya tetap baik.

  • Manfaat Sosial
1) Bagi Pemilik
Dengan meilihat peluang ini, diharapkan usaha ini berkemabang menjadi sebuah wedding organizer dan juga memiliki cabang-cabang diseluruh kota di Indonesia. Dan juga dapat memberikan sebuah pertanggung jawaban sosial dengan memberikan acara-acara positif seperti menjadi pengusung acara nikah massal dan acara-acara lainnya.

2) Bagi Masyarakat 
Dengan adanya usaha sewa tenda dan dekorasi pelaminan ini bagi masyarakat dapat menjadi lapangan pekerjaan bagi yang membutuhkan, karena apabila usaha ini berkembang maka  membutuhkan tenaga kerja untuk membantu kelancaran dalam usaha ini.

Rumusan Masalah
a. Bagaimana tips untuk membuka usaha sewa tenda dan dekorasi yang baik dan benar serta tidak merugi?
b. Bagaimana cara mengantisipasi persaingan usaha bisnis yang semakin ketat saat ini?
c. Bagaimana caranya agar kita bisa meraih kesuksesan dalam berbisnis sewa tenda dan dekorasi?

Profil Organisasi
Nama Usaha: Sewa tenda dekorasi Wedding
Jenis Usaha: Jasa Sewa dan Dekorasi
Alamat: Jalan Raya Pekayon, Bekasi
Pemilik: H. Muhamad Iqbal

Visi, misi dan tujuan
a. Visi
Menciptakan sebuah usaha yang unggul dengan kualitas yang terbaik.
b. Misi
• Memberikan kualitas yang terbaik.
• Memberikan pelayanan yang terbaik
c. Tujuan Usaha
• Memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
• Menambah pengalaman dan ilmu pengetahuan kewirausahaan dalam melakukan kegiatan usaha.
• Mewujudkan kemampuan dan kemantapan dalam berwirausahaan untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
• Membudayakan semangat, sikap, prilaku dan kemampuan kewirausahaan di kalangan mahasiswa dan masyarakat yang mampu di andalkan dan terdepan dalam berwirausaha

Produk Produk yang kami tawarkan dalam usaha ini kepada konsumen memiliki berbagai macam tenda dan dekorasi yang dimiliki, seperti :
a) Tenda datar dengan semi dekorasi
b) Macam-macam kursi
c) Macam-macam meja
d) Pelaminan
e) Peralatan prasmanan
f)  Dekorasi kamar pengantin
g) Panggung
Dengan memiliki berbagai macam keperluan pernikahan tersebut maka masyarakat dapat memilih produk yang mereka inginkan sesuai dengan keinginan mereka masing-masing.
Analisis SWOT
Adapun analisis SWOT terhadap bisnis ini adalah sebagai berikut:

Faktor internal.
Strengths (Kekuatan)
  1. Pemenuhan produk untuk pernikahan sangat lengkap.
  2. Disewakan dengan harga yang terjangkau.
  3. Produk yang disewakan memiliki kualitas yang baik.
  4. Perlengkapannya mudah di dapatkan.
Weakness (Kelemahan)
  1. Faktor alam, dengan banyaknya angin atau bencana maka akan sulit untuk memasang tenda dan sebagainya dan permintaan akan semakin merosot.
  2. Faktor kenaikan dari harga sembako juga dapat mengurangi permintaan dari konsumen.
Faktor eksternal
Opportunities (Peluang / kesempatan)
  1. Melihat banyaknya masyarakat yang ingin menikah namun memiliki anggaran yang mencukupi maka dapat menjadi alternatif untuk melakukan penyewaan tenda dan dekorasi pelaminan.
  2. Sebagian tempat hanya menyewakan tenda dan dekorasi saja namun tidak memnuhi kebutuhan lainnya seperti penyediaan alat-alat dapur, prasmanan dan lain-lain.
Threats (Ancaman)
Melihat dari banyaknya permintaan masyarakat dalam melakukan pernikahan, tentunya banyak sekali jasa yang menawarkan tenda dan dekorasi. Selain itu untuk memulai usaha ini perlu adanya rasa percaya dalam hati konsumen. Karena apabila sudah tidak ada kepercayaan atau merasa dikecewakan reputasi dari usaha ini akan terancam tidak baik dan berakhir dengan kebangkrutan. Oleh karena itu, pelayanan yang baik dan pemberian kualitas yang baik akan menjadi sebuah prioritas

Rencana Usaha
Adapun rencana usaha yang akan dijalankan dalam usaha ini ialah sebagai berikut:
1. Rencana Jangka Pendek
Usaha bisnis sewa tenda dan dekorasi ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan perlengkapan pernikahan. Selain itu, bertujuan untuk menarik kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan.
2. Rencana Jangka Menengah
Usaha yang dirintis ini tentunya akan menjadi sebuah usaha yang menjanjikan dan nama dari usaha ini akan terkenal dimana-mana karena adanya rasa kepercayaan yang timbul dari konsumen yang pernah mendapatkan jasa ini. 
3. Rencana Jangka Panjang
Setelah berhasil mendapatkan pelanggan, kami akan lebih meningkatkan mutu dan kualitas dari usaha kami ini, tidak lupa pula kami membangun jaringan dengan tempat sewa yang baru agar kami dapat dengan mudah untuk mendapatkan konsumen agar usaha ini tidak mengalami kendala apapun dalam memenuhi kebutukan konsumen.

Analisis Pasar dan Pemasaran
Analisis Pasar dan Pemasaran usaha sewa tenda dan dekorasi yaitu:
1. Target Pasar
Usaha ini berlokasi disekitar pekayon yang merupakan jantung Kota Bekasi. Target pasarnya adalah orang dewasa yang cukup umur untuk melakukan pernikahan.
2. Pesaing
Terdapat banyak pesaing dari usaha ini, akan tetapi di sinilah kreatifitas kita bagaimana cara kita menarik konsumen agar dapat membeli produk kita tanpa membuat pesaing kita merasa tidak senang dengan tindakan kita. Namun kekeluargaan harus tetap selalu terjaga antara pesaing dan menciptakan persaingan yang sehat tanpa menjatuhkan pesaing. Dengan cara mentaati peraturan dan undang-undang pasar yang telah di tetapkan.
3. Sasaran Penyewa
Dalam menjalankan usaha ini sasaran pembeli kami yaitu mencakup semua orang dewasa yang ingin melakukan ritual pernikahan.

Strategi Pemasaran Adapun strategi pemasaran yang dapat kami lakukan adalah:
1. Dari mulut ke mulut
Promosi ini merupakan promosi yang paling sederhana, serta tidak memerlukan banyak biaya untuk melakukan promosi ini. Cukup dengan bercerita dengan teman-teman kita atau keluarga untuk mempromosikan usaha kita, sehingga secara tidak langsung semua konsumen/masyarakat akan mengetahui usaha kita. Dan apabila usaha kita sudah diketahui dan disukai, maka konsumen tersebut akan memberitahukan kepada orang lain untuk menyewa tenda dan dekorasi pernikahan.
2. Dengan media Internet
Selain promosi dari mulut ke mulut, maka promosi juga dapat dilakukan dengan menggunakan media internet, seperti dapat melalui facebook, twitter, blog,dll. Karna sebagian besar masyarakat telah menggunakan media internet, sehingga masyarakat dapat mengetahui usahaini.
3. Pengembangan Pasar
Selain melakukan berbagai strategi pemasaran produk seperti diatas, kami juga mempromosikan usaha ini dengan cara menambah pasar baru untuk memperluas jangkauan yang sudah dimiliki. Dalam hal ini, dapat dengan memperluas usaha roti bakar ini ke daerah-daerah lain, dengan harapan usaha ini akan lebih dikenal oleh masyarakat dan juga dapat menambahkan pendapatan serta dapat mengurangi tingkat pengangguran dengan memperkerjakan karyawan yang baru.
4. Langkah-langkah promosi
Untuk menarik minat konsumen agar membeli produk yang kami tawarkan kami mempunyai cara-cara tertentu, adapun cara tersebut yaitu gratis biaya pengantaran barang perlengkapan, gratis make-up pengantin, dan diskon 5% dari total penyewaan.


Analisis Operasional
Adapun rencana produksi yang dijalankan ialah sebagai berikut:
1. Desain produk
Desain produk yang diusahakan ialah kami membuatnya dengan semenarik mungkin agar pelanggan tidak bosan dengan tampilan dekorasi yang itu-itu saja.
2. Tempat usaha
Tempat usaha yang kami rintis ialah di Pekayon yang merupakan pusat Kota Bekasi.
3. Pengawasan kualitas
Dalam mengontrol kualitas produk dari usaha kami ini agar dapat digunakan dengan baik dan meminimalisir terjadinya tenda yang roboh, ruangan yang panas dan sebagainya.

b. Analisis aspek finansial
1. Harga
Adapun produk yang kami tawarkan memiliki harga yang bervariasi tergantung dari produk yang diinginkan oleh konsumen, karna macam-macam dari produk tersebut tidak sama. Adapun daftar harga yang kami tetapkan adalah sebagai berikut:

NO I T E M Q T Y PRICE DESCRIPTION
1 Tenda Dekorasi VIP ( tertutup ) /M2  Rp       45,000 Min Order 50 m2
2 Tenda Dekorasi /M2  Rp       35,000 Min Order 50 m2
3 Tenda Semi Dekorasi /M2  Rp       30,000 Min Order 50 m2
4 Tenda Rombe Romawi / Plafon VIP /M2  Rp       25,000 Min Order 100 m2
5 Tenda Plafon /M2  Rp       17,500 Min Order 100 m2
6 Tenda Lingkar / Canopy Dekor /M2  Rp       40,000 Min Order 50 m2
7 Tenda Lingkar / Canopy Semi Dekor /M2  Rp       32,500 Min Order 50 m2
8 Tenda Lingkar / Canopy Plafon /M2  Rp       22,500 Min Order 100 m2
9 Tenda Kerucut / Sarnafil /Unit  Rp       500,000 3 x 3 meter
10 Tenda Kerucut / Sarnafil Dekor /Unit  Rp       1,000,000 3 x 3 meter
11 Tenda Kerucut / Sarnafil /Unit  Rp       650,000 5 x 5 meter
12 Tenda Kerucut / Sarnafil Dekor /Unit  Rp       1,200,000 5 x 5 meter
13 Tenda Rigging /M2  Rp       150,000
14 Tenda Roder Standar /M2  Rp       80,000 Min Order 200 m2
15 Tenda Roder Dekorasi VIP /M2  Rp       110,000 Min Order 200 m2
16 Panggung Terbuka T. 30 cm /M2  Rp       45,000
17 Panggung Terbuka T. 1 m /M2  Rp       50,000
18 Panggung Rigging T. 1.5 m /M2  Rp       60,000
19 Karpet Buana /M2  Rp       10,000 Merah, Biru, dll
20 Permadani 2x3 /Lembar  Rp       200,000 Motif
21 Papan Gelar / Flooring + Karpet /M2  Rp       30,000
22 Kursi Futura Polos /Buah  Rp       7,000
23 Kursi Futura VIP ( Sarung + Pita ) /Buah  Rp       15,000
24 Kursi Vernekel / Lipat ( Chitose ) /Buah  Rp       4,000
25 Sofa VIP ( Kulit ) /Set  Rp       1,500,000 1 SET ( 7 org )
26 Sofa Minimalis Single /Buah  Rp       300,000 Putih
27 Meja Minimalis Kaca /Buah  Rp       150,000
28 Meja Persegi ( Taplak + Cover ) /Buah  Rp       40,000 Ukuran 70 x 120 cm
29 Meja Bulat ( Taplak + Cover ) /Buah  Rp       50,000 Diameter 120 cm
30 Gubuk Makanan / Pondokan + Cover /Set  Rp       60,000
31 Piring Makan ( Sendok + Garpu ) /Buah  Rp       3,000
32 Piring Puding + Sendok Kecil /Buah  Rp       2,000
33 Piring Kue + Sendok Kecil /Buah  Rp       2,000
34 Piring Somay + Garpu /Buah  Rp       2,000
35 Mangkok Bakso + Sendok /Buah  Rp       3,000
36 Tempat Nasi /Buah  Rp       25,000
37 Alat Pemanas Besar + Sendok Service /Buah  Rp       30,000
38 Alat Pemanas Kecil + Sendok Service /Buah  Rp       25,000
39 Alat Pemanas Bulat + Sendok Service /Buah  Rp       25,000
40 Sendok Service / Sayur /Buah  Rp       3,000
41 Lampu TL 45 Watt /Buah  Rp       40,000
42 Lampu Sorot /Buah  Rp       75,000
43 Lampu Hias /Buah  Rp       100,000
44 Cooling Fan /Unit  Rp       550,000 Minimal 2 unit
45 AC 5 PK /Unit  Rp       750,000 Minimal 2 unit
46 Side Wall Luar/Penutup AC/Terpal /M Lari  Rp       30,000 Tinggi 3 M
47 Side Wall Dalam/Tirai/Penutup Kain /M Lari  Rp       30,000 Tinggi 3 M
48 Sound System ( 1 Paket ) * Watt  Rp       2,500,000 3000 Watt
49 Partisi /M2  Rp       60,000 Min Order 200 m2
50 Toilet Box Jongkok /Unit  Rp       1,200,000 Minimal 2 unit
51 Toilet Box Duduk /Unit  Rp       1,500,000 Minimal 2 unit
52 Toilet Box VIP /Unit  Rp       2,500,000 Minimal 2 unit
53 Pemasangan Backdrop /M2  Rp       35,000
54 Genset    40 KVA /Unit  Rp       2,500,000 Include BBM 10 Jam
55 Genset    60 KVA /Unit  Rp       3,000,000 Include BBM 10 Jam
56 Genset    80 KVA /Unit  Rp       3,500,000 Include BBM 10 Jam
57 Genset  100 KVA /Unit  Rp       4,000,000 Include BBM 10 Jam
* 1 Unit DVD, 1 Unit Mixer 8ch, 4 Buah Mic, 4 Buah salon


H. PENUTUP
Demikianlah proposal bisnis ini kami buat. Semoga proposal ini dapat diterima dan dapat bermanfaat bagi kita semua. Tidak lupa kami mengucap syukur kepada Tuhan YME karena atas segala Rahmat dan Hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan proposal bisnis kami. Dan tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu dalam pembuatan proposal ini.
Semoga proposal ini dapat diterima oleh semua pihak karena proposal ini merupakan tahap awal kami dalam memulai usaha sewa tenda ini. Dengan selesainya proposal bisnis ini, kami berharap dapat segera mewujudkan usaha bisnis yang telah kami rencanakan ini.
Segala saran dan kritik yang membangun sangatlah kami harapkan dari semua pihak, karena kami menyadari bahwa proposal kami masih jauh dari kata sempurna. Saran dan kritik tersebut semoga saja dapat menjadi acuan atau pelajaran bagi kami semua untuk dapat menjadi lebih baik lagi dihari esok. Atas segala waktu dan perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.