Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan,
termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan
dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai,
yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten
pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik,
disiplin, dan bertanggung jawab.
Berikut ini adalah contoh etika pekerja pada Komisaris PT Angkasa Pura 1 :
Dalam hubungannya dengan penerapan Good
Corporate Governance, maka Komisaris harus:
- Memahami prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan menerapkannya sebagai contoh perilaku bagi pegawai.
- Memantau efektivitas praktek Good Corporate Governance yang diterapkan Perusahaan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dewan
Komisaris harus selalu melandasi diri dengan etika jabatan
sebagai berikut:
- Menghindari kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan dan/ atau yang dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
- Tidak memanfaatkan jabatan, aset Perusahaan, dan informasi Perusahaan bagi kepentingan pribadi atau bagi kepentingan orang atau pihak lain yang terkait yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
- Tidak menerima imbalan atau sesuatu yang berharga lainnya yang dapat mempengaruhi pendapat dan/atau persetujuan Dewan Komisaris, di luar dari yang sudah ditetapkan sebagai penghargaan atas pelaksanaan tugasnya.
- Menjaga kerahasiaan informasi Perusahaan baik selama bertugas maupun sesudah tidak menjabat Komisaris Perusahaan serta tidak akan mengungkapkannya, kecuali dibenarkan oleh peraturan perundang-udangan yang berlaku.
- Menjadi teladan bagi manajemen dan karyawan PT Angkasa Pura I (Persero), selaras antara kata dan perbuatan.
Dalam hubungannya dengan Pemegang Saham, maka Komisaris
berkewajiban:
- Memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi.
- Mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan dan memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan Perusahaan.
- Melaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan.
- Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan.
Dalam hubungannya dengan Direksi, Komisaris
berkewajiban untuk:
- Meneliti dan menelaah laporan keuangan tahunan, laporan berkala dan laporan-laporan lainnya dari Direksi.
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengelolaan Perusahaan dan Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan/Perusahaan Afiliasi melalui mekanisme korporasi, serta memberikan nasihat kepada Direksi.
- Cepat dan tepat dalam merespon usulan Direksi dan memberikan saran perbaikan agar perusahaan dapat memberikan pelayanan prima.
- Melakukan penilaian atas kinerja Direksi secara kolegial dan individuAnggota Komisaris dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan yang bersangkutan, kecuali gaji dan fasilitas yang diterimanya sebagai anggota Komisaris, yang ditentukan oleh RUPS/Pemegang Saham.
No comments:
Post a Comment