Etika merupakan suatu hal yang menjadi pedoman bagi perilaku. Etika mencakup berbagai hal termasuk dalam periklanan. Berdasarkan Etika Pariwara Indonesia (EPI), periklanan harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu mulai dari peraganya hingga sampai isi iklannya. Misalnya saja, sebuah iklan tidak memenuhi aturan periklanan seperti menggunakan kata terbaik dan menggunakan peraga yang berkarakteristik horor dan sebagainya.
Salahsatu contoh iklan yang tidak sesuai dengan etika periklanan yang telah ditentukan oleh Etika Pariwara Indonesia (EPI) adalah seperti iklan Shimizu.
Dalam iklan shimizu ini menunjukkan degan-adegan seperti adegan wanita yang mencari obat kuat namun dia ditawari pompa air, wanita disiram air oleh pasangannya yang disertai dengan wajah menggoda, percakapan-percakapan yang diucapkan dengan nada menggoda, tarian-tarian erotis dan memperlihatkan lekukan-lekukan tubuh wanita yang tidak sepantasnya diperlihatkan kepada khalayak khususnya pada anak-anak, serta sosok wanita dengan pakaian tidur dengan belahan dada terbuka. Hal ini membuktikan bahwa adegan-adegan yang tidak sopan seperti yang telah disebutkan sebelumnya sangat tidak menghormati nilai dan norma kesopanan, serat akan muatan seksual,
Iklan Pompa Air SHIMIZU menurut penulis telah melanggar beberapa Undang-undang. Hal ini sangat terlihat jelas bahwa iklan tersebut mengandung unsur SARA. Seperti yang kita ketahui hal tersebut melanggar norma kesopanan.Dibawah ini dicantumkan pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progran Siaran yang di langgar, yaitu :
Salahsatu contoh iklan yang tidak sesuai dengan etika periklanan yang telah ditentukan oleh Etika Pariwara Indonesia (EPI) adalah seperti iklan Shimizu.
Dalam iklan shimizu ini menunjukkan degan-adegan seperti adegan wanita yang mencari obat kuat namun dia ditawari pompa air, wanita disiram air oleh pasangannya yang disertai dengan wajah menggoda, percakapan-percakapan yang diucapkan dengan nada menggoda, tarian-tarian erotis dan memperlihatkan lekukan-lekukan tubuh wanita yang tidak sepantasnya diperlihatkan kepada khalayak khususnya pada anak-anak, serta sosok wanita dengan pakaian tidur dengan belahan dada terbuka. Hal ini membuktikan bahwa adegan-adegan yang tidak sopan seperti yang telah disebutkan sebelumnya sangat tidak menghormati nilai dan norma kesopanan, serat akan muatan seksual,
Iklan Pompa Air SHIMIZU menurut penulis telah melanggar beberapa Undang-undang. Hal ini sangat terlihat jelas bahwa iklan tersebut mengandung unsur SARA. Seperti yang kita ketahui hal tersebut melanggar norma kesopanan.Dibawah ini dicantumkan pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progran Siaran yang di langgar, yaitu :
1. Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 9 yang berbunyi : "Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dankesusilaan yang berlaku dalam masyarakat."
2. Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 14 ayat (2) yang berbunyi : "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran,"
3. Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 16 yang berbunyi : "Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan seksual. "
4. Standar ProgramSiaran (SPS) Pasal 9 yang berbunyi : "(1) Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi. (2) Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat."
5. Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi : "Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja. "
6. StandarProgram Siaran (SPS) Pasal 18 ayat huruf h dan i yang berbunyi : " (h)mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close updan/atau medium shot; (i) menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis."
7. Standar ProgramSiaran (SPS) Pasal 58 ayat (4) huruf d : "adegan seksual sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 18; "
No comments:
Post a Comment